Thursday, February 14, 2019

JASA PEMBUATAN SKT DAN SKA TERBRU 2019 UPDATE

JASA PEMBUATAN SKT / SKA MUDA / MADYA / UTAMA
JASA PENYEWAAN SKT / SKA MUDA / MADYA / UTAMA
SEMUA SUB BIDANG

Proses :
2 Hari Jadi.
Harga Jasa dan Pembuatan:
- SKT                            Rp.  1.300.000,-
- SKA Ahli Muda         Rp.  2.400.000,-
- SKA Ahli Madya       Rp.  3.500.000,-

Harga Penyewaan:
- SKT Tk-1 Biasa                   
- SKT Tk-1 Khusus                 
- SKA Ahli Muda Biasa           
- SKA Ahli Muda Khusus        
- SKA Ahli Madya Biasa       
- SKA Ahli Madya Khusus    
- SKA Ahli Utama Biasa         
- SKA Ahli Utama Khusus       

Pembayaran Di belakang setelah SKT / SKA Sudah jadi dan terdaftar di LPJK Net / Valid.
Setelah Pembayaran Dokumen Asli (Hard Copy)  akan segera dikirimkan via. Pos, Tiki, Jne atau diantar langsung oleh kami jika daerah terjangkau. *Syarat ketentuan berlaku.

Syarat  Pembuatan SKT Tk-1:
- Scan (Soft copy) Ktp
- Scan (Soft copy)  Ijasah / Legalisir
- Soft Copy Pas Foto 4 x 6 Berwarna

Syarat  Pembuatan SKA Muda, Madya, dan UTAMA:
- Scan (Soft copy) Ktp
- Scan (Soft copy)  NPWP
- Scan (Soft copy)  Ijasah / Legalisir
- Soft Copy Pas Foto 4 x 6 Berwarna

100% LEGAL...
Resmi Terdaftar di LPJK
Hubungi :
Nur Cholis, Skom
Telp / SMS       : 081226965996 
Whats App       : 081226965996
Email               nurcholis2310@gmail.com | nurcholis2310@yahoo.com

Tuesday, February 12, 2019

Pengertian SKA dan SKT

SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional dengan kualifikasi;
1.  Ahli Utama
2.  Ahli Madya
3.  Ahli Muda

Syarat utama untuk pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional dan harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi;
1.Tingkat I
2.Tingkat II
3.Tingkat III

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2.      Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3.      Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
4.      Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
5.      Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi




Sumber : https://caramembuatskaskt.wordpress.com/2016/09/10/first-blog-post/