SKA (Sertifikat
Keahlian Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga
ahli bidang Kontraktor atau Konsultan yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi
jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK) Nasional dengan kualifikasi;
1. Ahli Utama
2. Ahli
Madya
3. Ahli
Muda
Syarat utama
untuk pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa
Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk
ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang
(PJB).
SKT (Sertifikat
Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi
keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang dikeluarkan
oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional dan harus dimiliki untuk
dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi;
1.Tingkat I
2.Tingkat II
3.Tingkat III
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi
2.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010
Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
4.
Keputusan Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa
Konstruksi Nasional
5.
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
0 comments:
Post a Comment